PPKM Dicabut, Apakah Biaya Pengobatan Covid-19 Masih Ditanggung Negara?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Lantas, bagaimana jika terdapat masyarakat yang teirnfeksi Covid-19, apakah biaya berobat maupun perawatannya masih ditanggung negara?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pun memberikan tanggapannya. Menurutnya, pembiayaan untuk Covid-19 di Indonesia akan dilakukan secara bertahap dan direviu lagi.
Sejauh ini, berdasar aturan yang ada, masih sama alias masih ditanggung pemerintah. Namun, Menkes Budi memastikan situasi bisa berubah dengan melihat perkembangan Covid-19 ke depannya.
Baca juga: PPKM Dicabut, Ahli Virologi Ingatkan Kementerian Kesehatan Soal Ini
"Secara bertahap nanti akan kita reviu, tapi sekarang masih berlaku. Jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereviu, kita lihat kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," terang Menkes Budi Gunadi dalam keterangannya, Jumat, 30 Desember 2022.
Menkes menambahkan bahwa segala penyakit yang di luar dari Covid-19 akan perlahan dikembalikan ke tarif semula, atau ditanggung secara pribadi. Misalnya ada sakit jantung dan dites Covid-19 ternyata positif, maka biayanya tidak ditanggung pemerintah.
Baca juga: PPKM Dicabut, Menkes Minta Masyarakat Segera Lengkapi Vaksin Covid-19
"Tapi kalau sekarang oh sebenarnya penyakitnya jantung tapi dites ada positif Covid-19, itu mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS. Di mana karena sakit jantung, atau dia sakit kanker mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19," jelas Menkes Budi Gunadi.
Lihat Juga: Kemenkes Resmikan PLTS di RS Bekasi, Komitmen untuk Terapkan Prinsip Keberlanjutan di Sektor Kesehatan
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pun memberikan tanggapannya. Menurutnya, pembiayaan untuk Covid-19 di Indonesia akan dilakukan secara bertahap dan direviu lagi.
Sejauh ini, berdasar aturan yang ada, masih sama alias masih ditanggung pemerintah. Namun, Menkes Budi memastikan situasi bisa berubah dengan melihat perkembangan Covid-19 ke depannya.
Baca juga: PPKM Dicabut, Ahli Virologi Ingatkan Kementerian Kesehatan Soal Ini
"Secara bertahap nanti akan kita reviu, tapi sekarang masih berlaku. Jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereviu, kita lihat kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," terang Menkes Budi Gunadi dalam keterangannya, Jumat, 30 Desember 2022.
Menkes menambahkan bahwa segala penyakit yang di luar dari Covid-19 akan perlahan dikembalikan ke tarif semula, atau ditanggung secara pribadi. Misalnya ada sakit jantung dan dites Covid-19 ternyata positif, maka biayanya tidak ditanggung pemerintah.
Baca juga: PPKM Dicabut, Menkes Minta Masyarakat Segera Lengkapi Vaksin Covid-19
"Tapi kalau sekarang oh sebenarnya penyakitnya jantung tapi dites ada positif Covid-19, itu mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS. Di mana karena sakit jantung, atau dia sakit kanker mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19," jelas Menkes Budi Gunadi.
Lihat Juga: Kemenkes Resmikan PLTS di RS Bekasi, Komitmen untuk Terapkan Prinsip Keberlanjutan di Sektor Kesehatan
(nug)